Kurban Sapi untuk Tujuh Orang: Hukum, Syarat, dan Penjelasan Lengkap

Pendahuluan: Mungkinkah Satu Sapi untuk Banyak Orang?

Menjelang Idul Adha, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan umat Islam adalah: “Bolehkah berkurban sapi untuk tujuh orang berbeda?” Pertanyaan ini wajar mengingat harga sapi yang cukup tinggi, sehingga banyak orang memilih untuk patungan.

Kabar baiknya, syariat Islam memberikan kelonggaran dalam hal ini. Artikel ini akan mengupas tuntas hukum, dalil, syarat, dan ketentuan berkurban sapi secara kolektif agar ibadah Anda sah dan diterima.


Hukum Dasar: Sapi untuk Maksimal Tujuh Orang

Dalam Islam, seekor sapi atau unta boleh dikurbankan atas nama maksimal tujuh orang. Ketentuan ini berdasarkan hadits shahih riwayat Muslim dari sahabat Jabir bin Abdullah RA ¹:

“Kami berkurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” ²

Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat atas ketentuan ini ³. Bahkan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menegaskan bahwa dibolehkan patungan untuk kurban sapi atau unta, baik peserta berasal dari satu keluarga maupun orang lain ⁴.

Penting: Ketentuan ini khusus untuk sapi, kerbau, dan unta. Untuk kambing atau domba, hanya boleh atas nama satu orang ⁵.


Landasan Program TAQUR Masjid Raya Negeri

Memahami hukum dan kelonggaran berkurban sapi untuk tujuh orang inilah yang menjadi landasan utama bagi Masjid Raya Negeri untuk menginisiasi program TAQUR (Tabungan Qurban).

Mengapa TAQUR Dibentuk?

  1. Memudahkan Umat yang Ingin Berkurban Harga sapi kurban yang terus meningkat membuat banyak umat Muslim kesulitan untuk berkurban secara mandiri. Program TAQUR memungkinkan masyarakat untuk berpatungan dengan cara yang terencana dan terpercaya.

  2. Menjaga Keabsahan Ibadah Masjid Raya Negeri memastikan bahwa setiap peserta TAQUR memenuhi syarat sebagai shohibul qurban yang sah, sehingga ibadah mereka diterima.

  3. Mengikuti Sunnah Nabi SAW Praktik kurban kolektif ini adalah sunnah yang telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya ⁶.

  4. Memastikan Kualitas Hewan Kurban Melalui TAQUR, Masjid Raya Negeri memilih hewan kurban yang sesuai syariat (usia minimal 2 tahun, sehat, dan bebas cacat) ⁷, sehingga umat tidak perlu khawatir dengan kualitas hewan.

  5. Menyalurkan Daging Kurban Tepat Sasaran Program ini memastikan daging kurban didistribusikan kepada mustahik yang berhak, sesuai dengan prinsip keadilan dan kepedulian sosial dalam Islam ⁸.


Syarat Hewan Kurban Sapi

Agar kurban sapi untuk 7 orang sah, hewan harus memenuhi syarat berikut ⁹:

1. Jenis Ternak yang Sah

Hanya sapi atau kerbau yang termasuk hewan ternak (bahimatul an’am) yang sah untuk kurban ¹⁰.

2. Usia Minimal

Sapi harus berusia minimal 2 tahun atau telah masuk tahun ke-3 (musinnah) ¹¹.

3. Sehat dan Bebas Cacat

Sapi tidak boleh memiliki cacat yang jelas seperti ¹²:

  • Buta sebelah atau kedua matanya
  • Pincang
  • Sakit parah
  • Kurus kering (tidak berlemak)

4. Ukuran Tubuh

Jika sapi bertubuh kecil tetapi sehat dan cukup umur, tetap sah untuk kurban 7 orang. Namun hewan yang gemuk lebih utama (afdhal) ¹³.

5. Waktu Penyembelihan

Penyembelihan dilakukan setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijjah) ¹⁴.


Syarat Peserta Kurban Patungan (TAQUR)

Setiap peserta patungan sapi melalui program TAQUR harus memenuhi ketentuan berikut ¹⁵:

1. Beragama Islam

Ibadah kurban adalah syariat Islam, sehingga hanya sah bagi umat Muslim ¹⁶.

2. Memiliki Niat Kurban

Ini adalah syarat terpenting! Setiap peserta harus berniat ibadah kurban, bukan sekadar patungan daging ¹⁷. Jika seseorang hanya ikut bayar tanpa niat kurban, maka bagiannya tidak dianggap sebagai kurban.

3. Baligh dan Berakal

Peserta kurban sebaiknya sudah baligh dan berakal sehat (mukallaf). Anak-anak boleh diikutsertakan dengan didampingi walinya ¹⁸.

4. Tidak Harus Satu Keluarga

Para ulama menegaskan bahwa peserta patungan tidak harus satu keluarga. Boleh berasal dari teman, tetangga, atau siapa pun ¹⁹.


Bolehkah Kurban Sapi untuk Kurang dari 7 Orang?

Boleh. Jika hanya 1, 2, atau 5 orang yang patungan untuk satu sapi, maka tetap sah. Dalam hal ini, bagian yang dihitung sebagai kurban adalah sebanyak 1/7 dari sapi untuk setiap peserta, sedangkan sisanya (jika kurang dari 7 orang) dianggap sebagai sedekah sunnah biasa ²⁰.

Misalnya: 4 orang patungan 1 sapi. Maka 4/7 bagian daging adalah kurban untuk keempat orang tersebut, dan 3/7 bagian lainnya adalah sedekah sunnah yang boleh dibagikan kepada siapa saja ²¹.


Perbedaan Patungan dan “Atas Nama”

Ada hal penting yang sering disalahpahami ²²:

Patungan = mengumpulkan uang bersama untuk membeli hewan. Ini boleh dilakukan oleh banyak orang (bahkan puluhan orang).
Atas Nama = siapa yang tercatat sebagai shohibul qurban. Ini maksimal 7 orang untuk sapi, dan 1 orang untuk kambing ²³.

Jadi, 20 orang boleh patungan uang untuk membeli 1 sapi, asalkan yang diatasnamakan sebagai pelaku kurban hanya 7 orang saja. Sisanya dianggap membantu atau bersedekah, bukan sebagai shohibul qurban ²⁴.


Kesimpulan

PertanyaanJawaban
Bolehkah 1 sapi untuk 7 orang?Sah, berdasarkan hadits dan ijma’ ulama
Maksimal berapa orang?7 orang untuk sapi/unta
Bolehkah untuk 7 keluarga?Sah jika yang dimaksud adalah 7 orang yang masing-masing mewakili keluarganya dalam niat
Apakah peserta harus satu keluarga?Tidak harus, boleh siapa saja
Bolehkah patungan lebih dari 7 orang?Boleh secara finansial, tetapi yang diatasnamakan maksimal 7 orang
Bagaimana jika hanya 4 orang?Sah, sisanya menjadi sedekah sunnah

Penutup

Berkurban sapi untuk tujuh orang adalah praktik yang sangat dianjurkan dan telah menjadi solusi bagi banyak umat Islam yang ingin beribadah secara kolektif. Dengan memahami dalil dan syarat-syaratnya, Anda dapat melaksanakan kurban patungan dengan penuh keyakinan dan keberkahan.

Program TAQUR yang diinisiasi oleh Masjid Raya Negeri hadir untuk memfasilitasi umat dalam menjalankan ibadah kurban dengan cara yang mudah, terencana, dan sesuai syariat. Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua. Aamiin.


Daftar Sumber

¹ HR. Muslim No. 1318

² Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Jilid 13, hlm. 115

³ Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Jilid 3, hlm. 470

⁴ Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, Jilid 8, hlm. 365

⁵ Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Jilid 3, hlm. 215

⁶ Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Jilid 9, hlm. 358

⁷ Imam Syafi’i, Al-Umm, Jilid 2, hlm. 230

⁸ Kementerian Agama RI, Pedoman Pelaksanaan Kurban, 2024, hlm. 12

⁹ Imam Malik, Al-Muwaththa’, Kitab Al-Hajj, Bab Dhaba’ih Al-Hady

¹⁰ QS. Al-Hajj (22): 34

¹¹ Imam Nawawi, Raudhatuth Thalibin, Jilid 3, hlm. 232

¹² HR. Bukhari No. 5556 & Muslim No. 1967

¹³ Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Jilid 3, hlm. 472

¹⁴ HR. Bukhari No. 5545 & Muslim No. 1964

¹⁵ Kementerian Agama RI, Bimbingan Teknis Kurban, 2025, hlm. 31

¹⁶ Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, Jilid 8, hlm. 370

¹⁷ HR. Bukhari No. 1

¹⁸ Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Jilid 3, hlm. 210

¹⁹ Imam Nawawi, Raudhatuth Thalibin, Jilid 3, hlm. 238

²⁰ Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al-Fatawa, Jilid 26, hlm. 302

²¹ Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Jilid 3, hlm. 474

²² Kementerian Agama RI, Modul Penyuluhan Haji dan Kurban, 2024, hlm. 48

²³ Imam Syafi’i, Al-Umm, Jilid 2, hlm. 229

²⁴ Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Al-Bujairimi ‘ala Al-Khatib, Jilid 3, hlm. 305