Syarat dan Ketentuan Program Tabungan Qurban (TAQUR)

Syarat dan ketentuan resmi program Tabungan Qurban Masjid Raya Negara (TAQUR).

A. Pendahuluan

Ibadah qurban merupakan salah satu syiar agung dalam Islam yang memadukan dimensi ketaatan vertikal kepada Allah SWT dan solidaritas horizontal antarsesama manusia. Sebagai ibadah yang memiliki keutamaan tinggi, qurban diperintahkan langsung oleh Allah SWT dalam firman-Nya:

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Perintah ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah SAW:

“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan qurban.” (HR. Tirmidzi)

Menjawab tantangan sekaligus berupaya memfasilitasi niat mulia jamaah, Masjid Raya Negara menginisiasi program Tabungan Qurban (TAQUR). Program ini dirancang sebagai solusi sistematis yang memungkinkan jamaah merencanakan ibadah qurban secara lebih ringan, terkelola, dan aman.


B. Tujuan Program

Program Tabungan Qurban “TAQUR Masjid Raya Negara” disusun dengan tujuan utama untuk:

  1. Meningkatkan partisipasi jamaah dalam syiar agama melalui ibadah qurban yang terorganisasi dan terencana.
  2. Memberikan kemudahan kepada jamaah dalam mempersiapkan dan merencanakan dana qurban secara bertahap dan sesuai kemampuan.
  3. Memfasilitasi umat, terutama kalangan pekerja dan pegawai, yang memiliki keterbatasan waktu dan akses dalam mengelola hewan qurban secara langsung.
  4. Menjadikan Masjid Raya Negara sebagai pusat pelaksanaan qurban yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan umat.

C. Nama Program

Program ini diberi nama “Tabungan Qurban Masjid Raya Negara”, yang disingkat menjadi “TAQUR Masjid Raya Negara”, sebagai wadah bagi jamaah untuk menabung dana qurban secara bertahap, dikelola secara amanah dan terencana guna mendukung ibadah qurban yang berkelanjutan.


D. Sasaran Program

Sasaran utama dari program ini adalah:

  1. Jamaah Masjid Raya Negara yang ingin melaksanakan ibadah qurban secara rutin dan terencana.
  2. Masyarakat umum, khususnya yang memiliki keterbatasan dalam mengelola qurban secara mandiri karena faktor kesibukan, lokasi, atau keterbatasan pengetahuan mengenai proses pelaksanaan qurban.
  3. Pegawai dan pekerja kantoran yang memiliki niat kuat berqurban, namun membutuhkan fasilitas sistem tabungan dan pengelolaan yang terpercaya.

E. Informasi Program

1. Kanal Resmi TAQUR Masjid Raya Negara

KanalInformasi
Situs Programtaqur.masjidrayanegara.or.id
Grup WhatsAppDibentuk panitia untuk setiap kelompok qurban sapi
Nomor WhatsApp085 117 494 811

2. Rekening Resmi TAQUR

KeteranganDetail
BankBank Syariah Indonesia (BSI)
Atas NamaTaqur Masjid Raya Negara
Nomor Rekening7315654984

F. Pendaftaran dan Keikutsertaan

Program Tabungan Qurban (TAQUR) Masjid Raya Negara dirancang dengan alur yang sistematis dan transparan. Berikut adalah tahapan Pendaftaran dan Keikutsertaan

  • Langkah awal untuk mengikuti program ini adalah melakukan pendaftaran yang dapat dilakukan dengan cara Langsung dengan menemui panitia di lingkungan Masjid Raya Negara atau menghubungi panitia di Pusat Bantuan.

  • Pendaftaran dibuka mulai awal bulan setelah Idul Adha tahun sebelumnya dan ditutup pada H-7 (7 hari sebelum Idul Adha) tahun berjalan.

  • Setiap peserta yang terdaftar akan mendapatkan fasilitas berupa Buku Tabungan dan Akun Pantau Daring untuk memantau saldo secara mandiri.


G. Skema Tabungan dan Pembayaran

1. Skema Setoran

Jenis SetoranNominal
Setoran AwalMinimal Rp 50.000 (komitmen awal peserta saat mendaftar)
Setoran LanjutanMinimal Rp 50.000 per setoran (fleksibel)

2. Metode Pembayaran

MetodeProsedur
Setoran LangsungMenemui panitia di lingkungan Masjid Raya Negara atau menghubungi panitia di Pusat Bantuan.
Transfer BankKe rekening resmi Bank Syariah Indonesia (BSI) a.n. “Taqur Masjid Raya Negara” No. Rek: 7315654984
Transfer QRISMemindai kode pada tautan resmi yang disediakan panitia setiap periode.

Penting: Setiap transaksi non-tunai (transfer atau QRIS) wajib dikonfirmasi dengan mengirimkan bukti transfer melalui Aplikasi TAQUR atau nomor WhatsApp resmi panitia.


H. Pengelolaan Dana dan Transparansi

Dana yang terhimpun dikelola secara profesional dan amanah di bawah pengawasan Yayasan Masjid Raya Negara. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Tabungan berlaku fleksibel bagi peserta.

  2. Dana yang telah disetor pada prinsipnya tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam kondisi mendesak sebagai berikut:

    • Peserta meninggal dunia (dapat diurus oleh ahli waris);
    • Peserta pindah domisili ke luar Kabupaten Jembrana, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Domisili dari kantor kecamatan; atau
    • Dana dibutuhkan untuk keperluan darurat pengobatan, dibuktikan dengan surat tagihan dari layanan kesehatan resmi.
  3. Apabila dana yang terkumpul dari peserta melebihi harga hewan qurban yang telah ditetapkan panitia, maka kelebihan dana tersebut dapat:

    • Dikembalikan kepada peserta; atau
    • Dialihkan sebagai setoran awal untuk periode qurban tahun berikutnya, sesuai persetujuan peserta.
  4. Proses pengembalian atau pengalihan dana surplus dilakukan:

    • Paling lambat H+3 (tiga hari setelah Idul Adha) untuk qurban kambing
    • Paling lambat H+5 (lima hari setelah Idul Adha) untuk qurban sapi
  5. Sebagai bentuk transparansi, seluruh informasi mengenai perkembangan tabungan, laporan keuangan, dan status kepesertaan dapat dipantau dan diakses secara daring melalui aplikasi TAQUR.


I. Proses Menjelang Idul Adha (Penetapan Harga & Pelunasan)

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan peserta:

  1. Informasi ketersediaan hewan qurban dan harga finalnya akan diumumkan paling lambat H-14 (14 hari sebelum Idul Adha).

  2. Peserta yang dananya telah memenuhi target akan dihubungi panitia untuk konfirmasi keikutsertaan.

  3. Bagi peserta yang berkomitmen namun dananya belum mencukupi, diberi kesempatan pelunasan paling lambat pada H-7 (7 hari sebelum Idul Adha).

  4. Proses pembelian hewan oleh panitia akan dilaksanakan dalam rentang waktu H-14 hingga H-3 menjelang Idul Adha.

  5. Panitia akan membentuk grup komunikasi WhatsApp untuk setiap kelompok qurban sebagai wadah koordinasi.


J. Pelaksanaan Qurban dan Hak Peserta

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan peserta:

  1. Seluruh hewan qurban wajib disembelih di lingkungan Masjid Raya Negara.

  2. Seluruh hewan qurban yang disediakan akan dipastikan telah memenuhi kriteria syariat dengan estimasi berat:

    • Kambing: 25-30 kg
    • Sapi: 200-250 kg
  3. Harga hewan qurban yang ditetapkan panitia sudah termasuk infaq pemotongan sebesar Rp 50.000 per peserta atau Rp 350.000 per ekor sapi.

  4. Dalam program ini, peserta akan mendapatkan:

    • Konsultasi dan pendampingan selama program
    • Hak atas bagian hewan qurban:
Jenis PesertaHak Bagian Hewan Qurban
Peserta Program Qurban Sapi Tahunan (Kolektif)- Satu kaki belakang, kepala, dan kulit hewan qurban diserahkan kepada kelompok untuk dikelola secara kolektif dan adil
- 5 bungkus daging (±0,5 kg daging per bungkus) ditambah tulangan untuk masing-masing peserta
Peserta Qurban Kambing- Satu kaki belakang, kepala, dan kulit hewan qurban diserahkan langsung kepada pengurban
  1. Bagian hewan qurban selain yang disebutkan di atas akan dikelola oleh panitia untuk didistribusikan kepada mustahik yang tinggal di sekitar Masjid Raya Negara.

  2. Peserta dapat menghibahkan seluruh atau sebagian hak penerimaan qurbannya, khususnya bagian kepala dan kulit, kepada masjid untuk diolah dan dibagikan kepada jamaah.

  3. Seluruh informasi mengenai penyembelihan, distribusi, dan informasi penting lainnya akan diumumkan melalui kanal resmi Masjid Raya Negara.


K. Penutup

Program Tabungan Qurban “TAQUR Masjid Raya Negara” merupakan langkah strategis dalam memperkuat syiar Islam melalui kemudahan pelaksanaan ibadah qurban. Program ini tidak hanya memfasilitasi umat dalam menjalankan kewajiban ibadahnya secara bertahap dan ringan, tetapi juga menjadi sarana untuk memakmurkan masjid dan mempererat ukhuwah di antara jamaah.

Kami berharap program ini dapat berjalan secara berkesinambungan, menjangkau lebih banyak peserta setiap tahunnya, dan menjadi bagian dari solusi ibadah yang bermakna, amanah, dan profesional.


Disusun oleh:
Panitia Tabungan Qurban Masjid Raya Negara


L. Kontak dan Informasi Lebih Lanjut

Apabila Anda memiliki pertanyaan, kendala, atau memerlukan bantuan lebih lanjut terkait program TAQUR, silakan hubungi kami melalui: Pusat Bantuan