Susunan kepanitian resmi Program Tabungan Qurban (TAQUR) Masjid Raya Negara beserta tugas, dan alur pertanggungjawaban.
Kepanitian Program Tabungan Qurban (TAQUR) dibentuk oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Negara untuk memastikan pengelolaan program yang amanah, transparan, dan terorganisir.
A. Susunan Panitia TAQUR Masjid Raya Negara
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Penashat | H. Muhammad Nasar |
| Ketua | Ahmad Nuryazid, S.Pd.I. |
| Bendahara | H. M. Sumarno |
| Sekretaris | Muhammad Yusuf Imaduddin, S.H. |
B. Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Inti
| Jabatan | Tanggung Jawab Utama |
|---|---|
| Penashat | Memberikan arahan dan bimbingan dalam pelaksanaan program agar sesuai dengan syariat Islam |
| Ketua | Koordinasi umum, pengambilan keputusan strategis, dan memastikan seluruh tahapan program berjalan lancar |
| Sekretaris | Administrasi, pendaftaran peserta, pengarsipan dokumen, dan pengelolaan kanal komunikasi resmi |
| Bendahara | Pengelolaan dana, pencatatan keuangan, dan pelaporan transparan kepada peserta dan DKM |
C. Koordinator Pendukung
Selain panitia inti, program TAQUR juga didukung oleh beberapa koordinator bidang yang bertanggung jawab atas operasional teknis:
| Jabatan | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Koordinator Hewan | Pemilihan, pembelian, dan perawatan hewan qurban serta memastikan kesesuaian dengan kriteria syariat |
| Koordinator Distribusi | Penyembelihan, pengemasan, dan pendistribusian daging kepada mustahik dan peserta |
| Koordinator Dokumentasi | Dokumentasi foto dan video kegiatan serta publikasi laporan program |
D. Alur Pertanggungjawaban
- Panitia inti bertanggung jawab kepada DKM Masjid Raya Negara dan Yayasan Masjid Raya Negara
- Berkas keuangan diperiksa secara berkala dan dapat diakses peserta melalui akun pantau daring
- Seluruh informasi perkembangan tabungan, laporan keuangan, dan status kepesertaan tersedia secara daring
- Berkas akhir dipublikasikan kepada seluruh jamaah setelah pelaksanaan qurban
- Evaluasi tahunan dilaksanakan bersama DKM untuk perbaikan program berikutnya
Informasi lebih lengkap mengenai mekanisme program, skema tabungan, dan hak peserta dapat dilihat pada halaman Syarat dan Ketentuan Program.