Struktur Kepanitian TAQUR

Susunan kepanitian resmi Program Tabungan Qurban (TAQUR) Masjid Raya Negara beserta tugas, dan alur pertanggungjawaban.

Kepanitian Program Tabungan Qurban (TAQUR) dibentuk oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Negara untuk memastikan pengelolaan program yang amanah, transparan, dan terorganisir.

A. Susunan Panitia TAQUR Masjid Raya Negara

JabatanNama
PenashatH. Muhammad Nasar
KetuaAhmad Nuryazid, S.Pd.I.
BendaharaH. M. Sumarno
SekretarisMuhammad Yusuf Imaduddin, S.H.

B. Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Inti

JabatanTanggung Jawab Utama
PenashatMemberikan arahan dan bimbingan dalam pelaksanaan program agar sesuai dengan syariat Islam
KetuaKoordinasi umum, pengambilan keputusan strategis, dan memastikan seluruh tahapan program berjalan lancar
SekretarisAdministrasi, pendaftaran peserta, pengarsipan dokumen, dan pengelolaan kanal komunikasi resmi
BendaharaPengelolaan dana, pencatatan keuangan, dan pelaporan transparan kepada peserta dan DKM

C. Koordinator Pendukung

Selain panitia inti, program TAQUR juga didukung oleh beberapa koordinator bidang yang bertanggung jawab atas operasional teknis:

JabatanTanggung Jawab
Koordinator HewanPemilihan, pembelian, dan perawatan hewan qurban serta memastikan kesesuaian dengan kriteria syariat
Koordinator DistribusiPenyembelihan, pengemasan, dan pendistribusian daging kepada mustahik dan peserta
Koordinator DokumentasiDokumentasi foto dan video kegiatan serta publikasi laporan program

D. Alur Pertanggungjawaban

  1. Panitia inti bertanggung jawab kepada DKM Masjid Raya Negara dan Yayasan Masjid Raya Negara
  2. Berkas keuangan diperiksa secara berkala dan dapat diakses peserta melalui akun pantau daring
  3. Seluruh informasi perkembangan tabungan, laporan keuangan, dan status kepesertaan tersedia secara daring
  4. Berkas akhir dipublikasikan kepada seluruh jamaah setelah pelaksanaan qurban
  5. Evaluasi tahunan dilaksanakan bersama DKM untuk perbaikan program berikutnya

Informasi lebih lengkap mengenai mekanisme program, skema tabungan, dan hak peserta dapat dilihat pada halaman Syarat dan Ketentuan Program.